Ditemukan 1 data
42 — 10
-YORDI MISSA
PENETAPANNomor : 104/Pdt.P/2012/PN.SoEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri SOE, yang mengadili perkaraperkara perdata permohonan padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan berupa Penetapan sebagai berikut terhadappermohonan Pemohon :YORDI MISSA, tempat lahir di Kisnenu; tanggal lahir: 11 Januari 1993; jenis kelaminperempuan; Kebangsaan: Indonesia; Agama: Kristen Protestan;Tempat tinggal di Rt 007 RW 003, Desa Netutnana, KecamatanAmanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah
Kelahiran bagi pemohon,setelah ditunjukan salinan resmi dari penetapan ini permohonan ini;4 Menghukum pemohon untuk membayar biaya permohonan ini;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, pemohon datangmenghadap sendiri dipersidangan dan menyatakan tetap pada permohonannya dengan adaperubahan pada pekerjaan pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan meneguhkan dalil permohonannya ituPemohon mengajukan buktibukti surat sebagai berikut :1 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Yordi
Missa, selanjutnya diberi tanda3Fotocopy Surat Baptisan an.